Rabu, 04 April 2018

Tranplantasi Organ Tubuh


TRANPLANTASI ORGAN TUBUH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masail Fiqh
Dosen Pengampu:
M. Alim Khoiri, S.H.I, M.Sy



Disusun Oleh :
Nama   : Nurul Fadhilla
NIM    : 932121415
Kelas   : K                                          

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2017



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tranplantasi Organ Tubuh
            Dalam ilmu kedokteran, tranplantasi diartikan sebagai pemindahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Tranplantasi organ tubuh manusia merupakan pengobatan modern, yaitu pengobatan dengan cara mencangkokkan organ-organ tubuh manusia. Hal ini termasuk salah satu masalah kontemporer. Dalam masalah tranplantasi organ tubuh manusia, dilihat dari cara pengobatannya melibatkan dua orang yaitu, resipen dan donor. Masalah ini menyebabkan adanya kedhorurotan antara kedua orang tersebut, baik dari donor yang masih hidup maupun sudah mati.[1]

B.     Macam-Macam Tranplantasi
            Ditinjau dari segi hubungan genetic antara resipien dan donor tranplantasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Autotranplantasi, yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu. Seperti seseorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambil daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2.      Homotranplantasi, yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya. Pada homotranplantasi ini bisa terjadi antara donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadever donor.
3.      Heterotranplantasi, yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti tranplantasi yang donornya adalah hewan sedang resipiennya adalah manusia.[2]
Sedangkan macam-macam organ yang dapat ditranplantasikan adalah:
a.       Tranplantasi ginjal
b.      Tranplantasi hati
c.       Tranplantasi paru
d.      Tranplantasi jantung
e.       Tranplantasi kulit
f.       Tranplantasi kornea
g.      Tranplantasi tulang
h.      Tranplantasi pembuluh darah
i.        Tranplantasi pankreas.[3]


C.    Fatwa MUI Tentang Tranplantasi Organ Tubuh
            Dalam buku Fiqih Kontemporer, sebagian ulama (konservatif) berpendapat bahwa mengambil bola mata mayat untuk menggantikan bola mata orang buta itu haram. Begitu pula cangkok ginjal, jantung ataupun menyumbang anggota lainnya. Namun, sebagian besar ulama (modern) berpendapat bahwa pencakokan organ tubuh manusia itu diperbolehkan dengan syarat karena diperlukan dan tidak ditemukan selain organ tubuh manusia itu.[4]
            Atho Mudzhar dalam bukunya yang berjudul “Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia” mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan dua fatwa mengenai masalah kedokteran. Fatwa yang pertama mengenai sumbangan kornea mata dan yang kedua mengenai pencangkokan jantung. Fatwa yang pertama telah ditanda tangani oleh Syukri Ghozali dan Musytari Yusuf yang menyatakan bahwa wasiat orang Islam untuk menyumbangkan kornea mata sesudah ia meninggal adalah halal sepanjang hal itu disepakati dan disaksikan oleh keluarga dekatnya. Sedangkan fatwa yang kedua telah ditanda tangani oleh Ibrahim Hosen dan Hasan Basri yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, bila tidak ada pilihan lain, tindakan pencakokan jantung diizinkan oleh Islam, asal saja orang yang meninggal sebelumnya telah merelakan diambil jantungnya, serta izin telah diperoleh dari keluarga terdekat.[5]
Tranplantasi dan Hukumnya
1.      Donor Mata
      Yaitu pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkan. Pemindahan mata adalah memindahkan cornea mata mayat kepada orang hidup yang membutuhkan. Yang menjadi permasalahan hukum Islam, karena cornea yang dipindahkan kepada orang buta adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi 2 pendapat dikalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan.
      Bagi ulama yang mengharamkannya, berdasar pada hadits:
اِÙ†َّ Ùƒَسْرَ عَظْÙ…ِ الْÙ…َÙŠِّتِ Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ùƒَسْرِ عَظْÙ…ِÙ‡ِ Ø­َÙŠًّ
Artinya:
“Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.” H.R Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
      Sedangkan bagi ulama yang membolehkan berdasar pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
2.      Pencangkokan Jantung
      Pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang bertujuan untu memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan, atau dengan katup homograft yang diambil dari orang lain atau heterogent dari binatang. Pada dasarnya Islam membolehkan penjangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit.
3.      Pencangkokan Ginjal
      Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya.
      Ginjal yang bersumber dari manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati , disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya. Dan mengenai ginjal dari babi, masih sangat diperdebatkan oleh Ulama Hukum Islam, ada yang masih mengharamkan ada pula yang membolehkan karena alasan hajat dan darurat. Sedangkan yang mengharamkannya karena beralasan bahwa masih banyak ginjal yang harus didapatkan dari manusia.[6]




DAFTAR PUSTAKA

Atho Mudzhar, Mohammad. Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: INIS, 1993.
Hasbi, Artikel Journal: Muhammad. Tranplantasi Organ Tubuh Manusia dengan Organ Babi Menurut Hukum Islam. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone.
Mahjuddin, Masail Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang di Hadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 2003.
Ma’ruf, Hasbullah. Tranplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 215.
Nazarli, Ervin. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Xenotranplantasi Organ Babi ke Manusia. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Zahro, Ahmad. Fiqih Kontemporer. Tanpa Kota: Qaf  Media Kreativa, 2016.



[1] Hasbullah Ma’ruf, Tranplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 215), 12.
[2] Muhammad Hasbi, Artikel Journal: Tranplantasi Organ Tubuh Manusia dengan Organ Babi Menurut Hukum Islam. Dosen STAIN Watampone,  4-5.
[3] Ervin Nazarli, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Xenotranplantasi Organ Babi ke Manusia (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010),  23.
[4] Ahmad Zahro, Fiqih Kontemporer (Tanpa Kota: Qaf  Media Kreativa, 2016), 83.
[5] Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: INIS, 1993), 123-126.
[6] Mahjuddin, Masail Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang di Hadapi Hukum Islam Masa Kini (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), 117.

Minggu, 01 April 2018

Tabel Perehitungan Zakat

Nama : Nurul Fadhilla
NIM  : 932121415



TABEL PERHITUNGAN ZAKAT
No.
Jenis Zakat
Nishab
Kadar
Waktu Menunaikan
ContohMuzaki
1.
Zakat Fitrah
---

2,5 kg beras

Ramadhan

Semua Muslim

2.
Zakat Emas
Zakat Perak
20 dinar / 85 gram
200 dirham / 595 gram
2,5%
2,5%
1 Tahun

Muslim
3.
Zakat Pertanian
5 wasaq
1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 2,176 kg
5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg
10% dg air hujan
5% dg irigasi
Setelah Panen
Petani, Pemilik Perkebunan
4.
Zakat Profesi
Setara 653 kg beras[1]
Setara 85 gr emas[2]

2,5%
Setiap Menerima
Dokter, Dosen, Pilot, Pengacara
5.
Zakat Ternak
Sesuai dg jenis hewan yg dipelihara

1 Tahun
Peternak
6.
Zakat Rikaz
---
20%
Saat Menerima
Penemu
7.
Zakat Hasil Tambang
Setara 85 gr emas
2,5%
Ketika Menemukan
Penamang
8.
Zakat Perniagaan
Setara 85 gr emas
2,5%
1 Tahun
Pedagang
9.
Zakat Tabungan
Setara 85 gr emas
2,5%
1 Tahun



[1]Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra dan Abdul Wahab Khallaf.

Sertifikat Essay