nurulfadhilla151@gmail.com
Selasa, 08 Mei 2018
Rabu, 04 April 2018
Tranplantasi Organ Tubuh
TRANPLANTASI ORGAN TUBUH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Masail Fiqh
Dosen Pengampu:
M. Alim Khoiri, S.H.I, M.Sy
Disusun Oleh :
Nama : Nurul Fadhilla
NIM : 932121415
Kelas : K
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2017
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tranplantasi Organ Tubuh
Dalam ilmu
kedokteran, tranplantasi diartikan sebagai pemindahan jaringan atau organ dari
satu tempat ke tempat lain. Tranplantasi organ tubuh manusia merupakan
pengobatan modern, yaitu pengobatan dengan cara mencangkokkan organ-organ tubuh
manusia. Hal ini termasuk salah satu masalah kontemporer. Dalam masalah
tranplantasi organ tubuh manusia, dilihat dari cara pengobatannya melibatkan
dua orang yaitu, resipen dan donor. Masalah ini menyebabkan adanya kedhorurotan
antara kedua orang tersebut, baik dari donor yang masih hidup maupun sudah
mati.[1]
B.
Macam-Macam Tranplantasi
Ditinjau dari segi
hubungan genetic antara resipien dan donor tranplantasi dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
1.
Autotranplantasi,
yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu. Seperti
seseorang yang pipinya dioperasi untuk memulihkan bentuk, diambil daging dari
bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2.
Homotranplantasi,
yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya.
Pada homotranplantasi ini bisa terjadi antara donor dan resipiennya dua
individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal
dunia yang disebut cadever donor.
3.
Heterotranplantasi,
yaitu tranplantasi dimana donor dan resipiennya dua individu yang berlainan
jenis, seperti tranplantasi yang donornya adalah hewan sedang resipiennya
adalah manusia.[2]
Sedangkan
macam-macam organ yang dapat ditranplantasikan adalah:
a.
Tranplantasi
ginjal
b.
Tranplantasi
hati
c.
Tranplantasi
paru
d.
Tranplantasi
jantung
e.
Tranplantasi
kulit
f.
Tranplantasi
kornea
g.
Tranplantasi
tulang
h.
Tranplantasi
pembuluh darah
i.
Tranplantasi
pankreas.[3]
C.
Fatwa MUI Tentang Tranplantasi Organ Tubuh
Dalam buku Fiqih Kontemporer, sebagian ulama (konservatif)
berpendapat bahwa mengambil bola mata mayat untuk menggantikan bola mata orang
buta itu haram. Begitu pula cangkok ginjal, jantung ataupun menyumbang anggota
lainnya. Namun, sebagian besar ulama (modern) berpendapat bahwa pencakokan
organ tubuh manusia itu diperbolehkan dengan syarat karena diperlukan dan tidak
ditemukan selain organ tubuh manusia itu.[4]
Atho Mudzhar dalam
bukunya yang berjudul “Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia” mengungkapkan bahwa
MUI telah mengeluarkan dua fatwa mengenai masalah kedokteran. Fatwa yang
pertama mengenai sumbangan kornea mata dan yang kedua mengenai pencangkokan
jantung. Fatwa yang pertama telah ditanda tangani oleh Syukri Ghozali dan
Musytari Yusuf yang menyatakan bahwa wasiat orang Islam untuk menyumbangkan
kornea mata sesudah ia meninggal adalah halal sepanjang hal itu disepakati dan
disaksikan oleh keluarga dekatnya. Sedangkan fatwa yang kedua telah ditanda
tangani oleh Ibrahim Hosen dan Hasan Basri yang menyatakan bahwa dalam keadaan
darurat, bila tidak ada pilihan lain, tindakan pencakokan jantung diizinkan
oleh Islam, asal saja orang yang meninggal sebelumnya telah merelakan diambil
jantungnya, serta izin telah diperoleh dari keluarga terdekat.[5]
Tranplantasi dan Hukumnya
1.
Donor Mata
Yaitu pemberian cornea mata kepada orang
yang membutuhkan. Pemindahan mata adalah memindahkan cornea mata mayat kepada
orang hidup yang membutuhkan. Yang menjadi permasalahan hukum Islam, karena
cornea yang dipindahkan kepada orang buta adalah berasal dari mayat, sehingga
terjadi 2 pendapat dikalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang
membolehkan.
Bagi ulama yang mengharamkannya, berdasar
pada hadits:
اِÙ†َّ
Ùƒَسْرَ عَظْÙ…ِ الْÙ…َÙŠِّتِ Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ùƒَسْرِ عَظْÙ…ِÙ‡ِ ØَÙŠًّ
Artinya:
“Sesungguhnya
pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakitnya dirasakan mayat)
ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup.” H.R Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.
Sedangkan bagi ulama yang membolehkan
berdasar pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka
perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya dengan cara
mendapatkan donor mata dari mayat.
2.
Pencangkokan Jantung
Pencangkokan jantung adalah suatu operasi
sebelah dalam jantung yang bertujuan untu memperbaiki atau mengganti katup
jantung dengan katup mekanik buatan, atau dengan katup homograft yang diambil
dari orang lain atau heterogent dari binatang. Pada dasarnya Islam membolehkan
penjangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu
penyakit.
3.
Pencangkokan Ginjal
Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian
dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan
struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya.
Ginjal yang bersumber dari manusia, baik
yang masih hidup maupun yang sudah mati , disepakati oleh kebanyakan Ulama
Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokkan kepada pasien yang
membutuhkannya. Dan mengenai ginjal dari babi, masih sangat diperdebatkan oleh
Ulama Hukum Islam, ada yang masih mengharamkan ada pula yang membolehkan karena
alasan hajat dan darurat. Sedangkan yang mengharamkannya karena beralasan bahwa
masih banyak ginjal yang harus didapatkan dari manusia.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Atho Mudzhar, Mohammad.
Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: INIS, 1993.
Hasbi, Artikel
Journal: Muhammad. Tranplantasi Organ Tubuh Manusia dengan Organ Babi Menurut Hukum
Islam. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone.
Mahjuddin, Masail
Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang di Hadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta:
Kalam Mulia, 2003.
Ma’ruf, Hasbullah.
Tranplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam.
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 215.
Nazarli, Ervin.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Xenotranplantasi Organ Babi ke
Manusia. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Zahro, Ahmad.
Fiqih Kontemporer. Tanpa Kota: Qaf
Media Kreativa, 2016.
[1] Hasbullah
Ma’ruf, Tranplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Nahdlatul Ulama dan
Persatuan Islam (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 215), 12.
[2] Muhammad
Hasbi, Artikel Journal: Tranplantasi Organ Tubuh Manusia dengan Organ Babi
Menurut Hukum Islam. Dosen STAIN Watampone, 4-5.
[3] Ervin Nazarli,
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Xenotranplantasi Organ Babi ke Manusia
(Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010),
23.
[4] Ahmad Zahro, Fiqih
Kontemporer (Tanpa Kota: Qaf Media
Kreativa, 2016), 83.
[5] Mohammad Atho
Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: INIS, 1993),
123-126.
[6] Mahjuddin, Masail
Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang di Hadapi Hukum Islam Masa Kini (Jakarta:
Kalam Mulia, 2003), 117.
Minggu, 01 April 2018
Tabel Perehitungan Zakat
Nama : Nurul Fadhilla
NIM : 932121415
NIM : 932121415
TABEL
PERHITUNGAN ZAKAT
No.
|
Jenis
Zakat
|
Nishab
|
Kadar
|
Waktu
Menunaikan
|
ContohMuzaki
|
1.
|
Zakat
Fitrah
|
---
|
2,5 kg beras
|
Ramadhan
|
Semua Muslim
|
2.
|
Zakat
Emas
Zakat
Perak
|
20 dinar / 85 gram
200 dirham / 595 gram
|
2,5%
2,5%
|
1 Tahun
|
Muslim
|
3.
|
Zakat
Pertanian
|
5 wasaq
1 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 2,176 kg
5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg
|
10% dg air hujan
5% dg irigasi
|
Setelah Panen
|
Petani, Pemilik Perkebunan
|
4.
|
Zakat
Profesi
|
Setara 653 kg beras[1]
Setara 85 gr emas[2]
|
2,5%
|
Setiap Menerima
|
Dokter, Dosen, Pilot, Pengacara
|
5.
|
Zakat
Ternak
|
Sesuai dg jenis hewan yg dipelihara
|
1 Tahun
|
Peternak
|
|
6.
|
Zakat
Rikaz
|
---
|
20%
|
Saat Menerima
|
Penemu
|
7.
|
Zakat
Hasil Tambang
|
Setara 85 gr emas
|
2,5%
|
Ketika Menemukan
|
Penamang
|
8.
|
Zakat Perniagaan
|
Setara 85 gr emas
|
2,5%
|
1 Tahun
|
Pedagang
|
9.
|
Zakat
Tabungan
|
Setara 85 gr emas
|
2,5%
|
Langganan:
Postingan (Atom)
-
VARIASI INDIVIDUAL PESERTA DIDIK Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Perkembangan Peserta Didik” Dosen Pengampu: Ch...
-
Gerakan Pembaharuan di Turki pada Masa Pemerintahan Sultan Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda, Turki Muda Makalah ini disusun u...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral, bukan hanya sekedar membahas jasmani akan te...