BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pernikahan
adalah sesuatu yang sangat sakral, bukan hanya sekedar membahas jasmani akan
tetapi juga rohani. Walaupun manusia diciptakan berpasang-pasangan kita tidak
boleh sembarangan dalam memilih pasangan dalam
pernikahan.
Perkawinan merupakan
sunnatullah yang berlaku kepada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada
kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya
berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan
tetapi, Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan
kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan, secara syar’i yang menjadikan
hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta
kelembutan dan kasih sayang keduanya.
Sehingga dengan
perkawinan tersebut seperti nafsu seksual akan disalurkan secara benar dan
dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa
dari perilaku tidak senonoh. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an tentang
anjuran menikah, untuk itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai
pernikahan dan beberapa ayat yang menjelaskannya.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana definisi pernikahan?
2.
Bagaimana penafsiran Al-Qur’an
menjelaskan nikah?
3.
Bagaimana cara
melakukan pernikahan yang benar: pra-wedding and wedding?
4.
Bagaimana adab
bertemu dengan istri dan sebelum jima’?
5.
Bagaimana hikmah
pernikahan?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami definisi pernikahan?
2.
Untuk
mengetahui dan memahami penafsiran
Al-Qur’an menjelaskan nikah?
3.
Untuk
mengetahui dan memahami cara melakukan
pernikahan yang benar: pra-wedding and wedding?
4.
Untuk
mengetahui dan memahami adab bertemu dengan
istri dan sebelum jima’?
5.
Untuk
mengetahui dan memahami hikmah pernikahan
secara nyata?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pernikahan
Nikah secara bahasa adalah berasal dari bahasa Arab al
jam’u atau al dhamu yang artinya “kumpul”. Makna nikah juga bisa
diartikan dengan aqdu al-zawaj yang artinya akad nikah. Adapun menurut
syara: nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan
tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainya dan untuk membentuk sebuah
bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.
Para ahli fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad
yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwij. Hal ini
sesuai dengan ungkapan yang ditulis Zakiah Darajat yang memberikan definisi
perkawinan sebagai berikut: “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan
hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan
keduanya”.
Dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Hukum Nikah
1) Sunnah bagi orang yang mempunyai keinginan
menikah dan tidak takut terjerumus dalam perzinaan bila harus menundanya. Hal
tersebut sesuai maslahat kaum laki-laki, perempuan dan umat manusia secara
umum.
2) Wajib bagi seseorang yang merasa takut
terjerumus kelembah perzinaan. Sehingga sepatutnya kedua calon mempelai harus
berniat bahwa pernikahan mereka untuk menjaga diri agar tidak terjerumus pada
perbuatan yang diharamkan Allah ta’ala. Dengan demikian hubungan seksual mereka
berdua dicatat sebagai pahala keduanya.[2]
B.
Dalil Tentang Pernikahan
1.
QS. An-Nur: 32
وَأ نْكَحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّا لِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ َ يُغْنِهِمُ الله مِنْ فَضْلِهِ وَالله وَاسِعٌ
عَلِيمٌ (٣٢)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتٰى
يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُونَ الْكِتَبَ مِمَّا مَلَكَتْ
اَيْمَنُكُم فَكَاتِبُوهُم اِنْ عَلِمْتُم فِيهِم خَيْرًا ۖ وَاٰتُوهُم مِن مَّالِ اللهِ الَّذِي اٰتٰكُمۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيٰتِكُم عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنَا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيٰوةِ
الدُّنْيَاۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَاِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ اِكْرَهِهِنَّ غَفُرٌرَّحِيمٌ
(٣٣)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya
kamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas
lagi Maha mengetahui (32). Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah
menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu memiliki menginginkan perjanjian
(kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui
kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah
yang dikaruniakanNya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya
perempuanmu untuk melakukan pelacuran. Sedang mereka sendiri menginginkan
kesucian. Karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa
memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha pengampun, maha penyayang setelah
mereka dipaksa (33).”
a. Asbabun Nuzul
Perlu diketahui bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an mempunyai asbabun nuzul.
Dan pada ayat 32 ini tidak terdapat asbabun nuzulnya. Dan asbabun nuzul dari
ayat ke 33 yaitu diceritakan bahwa seorang budak milik Huwaithib bin Abdul Uzza
meminta akad kitabah kepadanya namun tuannya enggan untuk itu, lalu Allah
menurunkan ayat ini. Selanjutnya Allah SWT melarang kaum mukminin dari
pekerjaan haram. Allah SWT menyebutkan, jangan paksa budak-budak wanit kalian
berzina baik yang menginginkan untuk menjaga diri dari perzinaan ataupun tidak
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan materi.
Sementara firman Allah swt, “sedang mereka sendiri menginginkan
kesucian” (annur: 33) adalah batasan untuk menjelaskan kondisi yang ada dan
menjelaskan kenyataan yang melatar belakangi turunnya ayat berdasarkanriwayat
Ibnu Marduwih dari Ali r.a di masa Jahiliyah, mereka memaksa budak-budak wanita
berzina untuk mendapatkan upahnya kemudian hal itu dilarang, dan ayat di atas
turun.
b. Penjelasan
Kandungan dari ayat ini
adalah tentang kedudukan wali dalam pernikahan serta hikmah dari pernikahan itu
sendiri. Ayat ini mengingatkan kembali salah satu kewajiban wali atau orang tua
yaitu menikahkannya meskipun dalam keiskinan, karena Allah akan melapangkan
Rezeki bagi mereka yang menikah dan juga larangan untuk berzina dan menjaga
kesucian diri.[3]
Sebagaimana sabda Rasulullah:
“dan kawinlah
kamu dalam keadaan miskin, pasti Allah akan memampukan dan memperkaya kamu”
c.
Makna Mufrodat (kata)
Kata ( الْأَيَامَى ) al-ayama adalah bentuk jama’dari ayyimu yang berarti tidak
mempunyai pasangan. Baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang sudah menikah
maupun yang belum menikah serta yang sudah janda maupun yang duda.
Kata
(صَّا لِحِين) shalihin, Ibnu ‘Asyrur
memahaminya dalam arti kesalehan beragama lagi bertaqwa. Menurutny ayat ini
seakan-akan berkata: “jangan sampai kesalehan dan ketaatan mereka beragama
menghalangi untuk tidak membantu mereka menikah, dengan asumsi bahwa mereka
dapat memelihara diri dari perzinahan dan dosa.
Kata
(وَاسِعٌ) wasi’ bermakna pada antonim kesulitan
dan kesempitan. Dari sini lahir makna-makna seperti kaya, mampu, luas, dan lain
sebagainya. Dalam Al-Qur’an kata ini ditemukan sebanyak sembilan kali,
kesemuanya menjadi sifat Allah SWT. Konteks ayat-ayat yang menyifati Allah dengan
sifat tersebut. Imam Ghazali berpendapat bahwa kata ini berkaitan dengan ilmu
illahi yang meliputi segala sesuatu. Dengan memerhatikan konteks ayat diatas
dapat dikatakan bahwa Allah Maha Luas Ilmu-Nya, sehingga mencakup segala
sesuatu.
Ayat
ini memberi janji dan harapan untuk memperoleh tambahan rezeki bagi mereka yang
akan menikah, namun belum memiliki modal yang memadai. Sementara ulama
menjadikan ayat ini sebagai bukti tentang anjuran menikah walau belum memiliki
kecukupan. Perlu diketahui bahwa ayat ini bukan hanya ditujukan kepada mereka
yang bermaksud menikah, tetapi juga kepada para wali.[4]
Kata
(وَلْيَسْتَعْفِفِ) adalah sebuah perintah untuk
menjauhkan diri, orang arab menyebutnya adalah menahan diri dari sesuatu yang
tidak halal dan tidak baik. Dalam hal ini, kata tersebut menunjukkan bahwa
larangan untuk berbuat maksiat dan perintah menjaga kesucian diri.
Kata
(الْبِغَآءِ) berasal dari bagha yang
secara harfiah diartikan kepada berbuat maksiat dan merupakan bentuk jama’nya بغايا yaitu pelacur sehingga dalam ayat ini الْبِغَآءِ diartikan kepada melacur/zina.[5]
2. Q.S. Ar-Rum: 21
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي
ذَلِكَ لَآَياَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan diantara
tanda-tandaNya adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan dari jenis kamu
sendiri, supaya kamu tenang kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu mawadah
dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
a. Asbabun Nuzul
Nama Ar-Rum telah dikenal sejak zaman Rasul
Saw, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi melalui Ibn Abbas dan Niyar Ibn
Akram al-Aslami. Dalam Al-Qur’an dan
tafsirnya, Surat Ar-Rum berarti Bngsa Romawi. Surat ini terdiri atas 60 ayat,
dan termasuk golangan surah Makkiyah. Dinamakan Ar-Rum karena pada surat ini
terdapat pemberitaan bangsa Romawi yang mulanya dikalahkan oleh Bangsa Persia,
tetapi setelah beberapa tahun kemudian Kerajaan Ar-Rum dapat menuntut bebas dan mengalahkan kerajaan
Persia kembali.
b. Penjelasan
Insan
pertama di muka bumi ini adalah nenek moyang manusia yaitu Nabi Adam. Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas bahwa tatkala Nabi Adam sedang tidur nyenyak seorang diri di dalam syurga
Jannatun Na’im, Tuhan mencabut salah satu tulang rusuk Adam sebelah kiri, lalu
dijelmakan menjadi seorang manusia (perempuan) dan menjadi temannya. Lalu
mereka dikawinkan dan tumbuhlah rasa mwaddah (kasih sayang) serta mendapat
rahmat dari Allah.[6]
Ayat
diatas juga menunjuk kepada penciptaan pasangan dan bukti-bukti kuasa Allah
mengenai disyariatkannya perkawinan atau pernikahan.
c. Makna Mufrodat
Ulama menerjemahkan
kata (أَزْوَاج) pada ayat ini dalam arti
isteri-isteri. Kata (أَزْوَاج) merupakan bentuk jamak dari kata tunggal (زوج) yang
berarti “siapa yang menjadikan sesuatu yang tunggal/satu menjadi dua dengan
kehadirannya”. Atau dengan kata lain pasangan laki-laki atau perempuan.
Dalam hal ini kata tersebut ditujukan kepada pasangan wanita karena bentuk
feminim/muannast “اليها” menunjuk pada kata (أَزْوَاج).
Walau disini ia berbentuk maskulin/mudzakar, yang dimaksud disini adalah
pasangan dalam hal wanita/istri.
Kata (انفسكم) adalah bentuk jama’ dari kata nafs yang berarti jenis atau diri
atau totalitas sesuatu. Pernyataan bahwa pasangan manusia diciptakan dari
jenisnya menjadikan ulama menyatakan bahwa Allah tidak membolehkan manusia
mengawini selain jenisnya. Dengan demikian, perkawinan antar lain jenis atau
pelampiasan nafsu seksual melalui maksluk lain tidak dibenarkan oleh Allah. Di
sisi lain, penggunaan kata anfus dan pernyataan Allah dalam QS An-Nisaa:
1 bahwa Allah menciptakan dari nafsin wahidah pasangannnya, mengandung makna
bahwa suami isteri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafs/diri yang satu,
yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cita dan harapannya, dalam
gerak dan langkahnya.
Kata (تسكنوا) terambil dari kata (سكن) yaitu diam, tenang. Dari sini rumah
dinamai sakan keran dia tempat memperoleh ketenangan. Pernikahan
melahirkan ketenangan batin. Allah mensyari’atkan bagi manusia perkawinan, agar
kekacauan pikiran dan gejolak jiwa manusia itu mereda dan memperoleh
ketenangan. Itulah maksud kata li taskunnu ilaiha.
Kata (مودّة) bisa diartikan sebagai cinta atau kasih
sayang. Pemilik sifat ini menjadikannya tidak rela bila pasangannya disentuh
oleh sesuatu yang buruk, dia bahkan bersedia menampung keburukan itu bahkan
mengorbankan diri demi pasangannya. Sementara ulama menjadikan tahap (رحمة) rahmat pada suami isteri lahir
bersama lahirnya anak. Antara mawaddah dan rahmat merupakan anugerah Allah yang
sangat nyata.[7]
3. QS. An-Nisa’: 1
Selain
dari kedua surat diatas, mengenai perkawinan juga dijelaskan dalam Q.S An-Nisaa
ayat 1 yang menerangkan bahwa adanya manusia di bumi ini karena diciptakannya
Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam, kemudian mereka dinikahkan/dikawinkan,
dari pernikahan mereka lahirlah manusia selanjutnya seperti kita.
يَاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم
مِن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَ خَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيْرًا وَنِّسَاءًۚ وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْاَرْحَامَ اِنَّ اللهَ
كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
“Wahai manusia!
Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu
(Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannnya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari
keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Bertaqwalah kepada Allah dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (perihalah)
hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”[8]
C.
Tata Cara Melakukan Pernikahan dalam Islam ( Pra-wedding and wedding)
1.
Pra-wedding
Khitbah (Peminangan)
Lamaran atau meminang merupakan langkah awal dari suatu
pernikahan. Hal ini telah di syari’atkan oleh Allah sebelum diadakannya akad
nikah antara suami istri. Dengan maksud supaya masing-masing pihak mengetahui
pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya. Allah berfirman dalam QS.
Al-Baqarah 235 yang artinya:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan
menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka, maka janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan
janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa
iddahnya. Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah [2]:
235).[9]
1)
Disunnahkan
seorang pria yang izin meminang perempuan, melihat bagian-bagian tubuhnya yang
diperbolehkan yang dapat membuatnya tertarik menikahinya. Tapi tidak boleh berduaan
(khalwah) dan harus didampingi pihak keluarga perempuan, tidak boleh berjabat
tangan dengannya, atau menyentuh anggota tubuhnya, tidak boleh menyebarkan apa
yang dilihat darinya. Begitu pula dengan hal nya dengan seorang perempuan,
hendaknya melihat calon peminangnya juga. Bila si pria sulit melihat calon
pinangannya secara langsung, boleh mengutus seseorang yang dapat dipercaya
untuk melihatnya. Setelah itu menginformasikan kondisi atau sifat perempuan
tersebut.
2)
Dilarang
tukar-menukar foto saat melamar dan dalam kesempatan lain. Dan seorang pria
diharamkan melamar perempuan saudaranya, kecuali bila ikatan tunangan sudah
dilepaskan atau mendapatkan izin dari si peminang sebelumnya. Dan bila dia
tetap melamar perempuan pinangan orang pertama, akadnya syah akan tetapi
berdosa karena telah melanggar perintah Allah dan Rasulnya.
3)
Wa li perempuan wajib berusaha menikahkannya
dengan pria yang sholeh. Seseorang dibolehkan menawarkan anak perempuan atau
saudara perempuannya kepada orang-orang sholeh untuk dinikahinya.
4)
Haram
secara terang-terangan meminang perempuan yang berada dalam masa idah suaminya
yang meninggal. Tapi boleh meminang dengan ungakapan kiasan, seperti dengan
ucapan, “aku mencintai orang seperti kamu,” kemudian dijawabnya, “tidak ada
tipe orang sepertimu yang tertolak.”
5)
Boleh
mengungkapkan pinangan baik secara terang-terangan maupun kiasan terhadap
perempuan yang berada dalam idah yang dicerai suaminya dengan talak bain bukan
talak tiga, seperti talak raj’i. Akan tetapi haram bila perempuan tersebut
masih berada dalam masa idah talak raj’i.[10]
2.
Wedding
a.
Akad Nikah
ü Rukun Akad Nikah
1) Kedua mempelai terbebas dari segala
penghalang keabsahan nikah. Seperti hubungan persusuan (radha’), perbedaan
agama dan sebagainya.
2) Ijab, yakni ucapan wali pengantin
perempuan atau orang yang mewakilinya denagn ucapan, “Aku nikahkan kamu.” Atau
“Aku kawinkan kamu.” Atau “Aku serahkan si fulana kepadamu.” Dan redaksi yang
lain.
3) Qabul, yakni ucapan pengantin pria atau
orang yang menggantikan kedudukannya dengan ucapan, “Saya terima nikah ini.”
Dan ucapan lainnya. Bila terjadi ijab dan qabul maka akad pernikahannya syah.[11]
ü Syarat Nikah
1)
Penentuan
kedua mempelai
2)
Persetujuan
kedua mempelai
3)
Wali.
Seorang wanita tidak boleh menikah tanpa wali. Disyaratkan wali harus
laki-laki, merdeka, baligh, berakal, rasyid (cerdas), serta disyaratkan agama.
Penguasa berhak menikahkan perempuan kafir yang tidak mempunyai wali.
Urutan wali:
a)
Ayah
si perempuan berhak menikahkan anaknya
b)
Orang
yang diwasiatkan menikahkan
c)
Kakek
dari ayahnya
d)
Anak
laki-laki perempuan
e)
Saudara
laki-laki si perempuan
f)
Paman
g)
Saudara
terdekat secara keturunan
h)
Penguasa
4)
Persaksian
dalam akad nikah. Pernikahan tidak syah kecuali disaksiakan oleh dua orang
saksi yang adil, dan keduanya laki-laki yang sudah mukallaf.
5)
Kedua
mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi syahnya perkawinan, baik dari
sudut nasab, atau sebab-sebab tertentu seperti radha’ (persusuan) dan perbedaan
agama.
Bila kerabat perempuan terdekat menolak menjadi
wali, atau belum berhak menjadi wali atau pergi yang tidak mungkin kembali,
maka yang menikahkan adalah orang yang pada urutan wali setelahnya.
Nikah tanpa wali tidak syah, sehinga hakim wajib
membatalkannya, atau menceraikan dari suaminya. Bila suami telah melakukan
hubungan badan dengan istri, dengan akad yang fasid (tidak syah), maka istri
berhak mendapatkan mahar yang setara dengannya.
Kafaah (selevel) yang dianggap pada suami istri
adalah pada masalah agama dan status merdeka. Bila wali menikahkan perempuan
terhormat dengan laki-laki amoral (fajir), atau perempuan merdeka seorang
budak, maka nikahnya sah. Tapi perempuan tersebut boleh menentukan pilihan
antara tetap menjadi istri atau membatalkan nikahnya.[12]
b.
Kewajiban Mahar
Islam mengangkat
derajat perempuan dan memberikan hak kepemilikannya. Sehingga mewajibkan
menerima mahar saat menikah, dan menjadikan mahar sebagai kewajiban bagi suami
untuk menghormati perempuan dengan memberikan mahar tersebut. Mahar merupakan
hak bagi perempuan dan kewajiban suami untuk membayarnya.
“Berikanlah
maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. Al-Nisa’: 4) [13]
Disunnahkan
meringankan mahar seorang perempuan dan mempermudah maharnya. Sebaik-baik mahar
adalah mahar yang paling murah. Mahar yang mahal dapat menyebabkan suami enggan
menikahi seorang perempuan. Dan diharamkan kadar mahar yang berlebih-lebihan,
dan memberatkan calon suami sehingga perlu meminjam dan meminta-minta.[14]
c.
Walimatul ‘Urs (Resepsi
Pernikahan)
Walimatul
‘urs adalah jamuan makan yang menghadirkan para undangan disebuah pernikahan.
Walimah merupakan sunnah, yang diadakan dengan tujuan agar masyarakat
mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak menimbulkan fitnah
dikemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut.
Disunnahkan
dalam acara walimah tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik
berasal dari kaum fakir maupun terpandang.[15]
D.
Adab bertemu istri dan
sebelum jima’
Saat
pertama kali pengantin laki-laki menemui istrinya setelah akad nikah,
dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:
1.
Bercumbu rayu dengan
penuh kelembutan misalnya dengan memberikan minum atau sesuatu yang lainnya
yang dapat memancing perasaan cinta. Hal ini berdasarkan hadist asma binta
yazid binti as-sakan ra, dia berkata, “aku merias aisyah untuk rasulullah.
Setelah itu aku datangi dan aku panggil rasulullah SAW supaya menghadiahkan
sesuatu kepada aisyah. Pada waktu itu rasulullah diberikan segelas susu.
Setelah rasulullah minum, gelas tersebut rasulullah berikan kepada aisyah.
Namun, aisyah menundukkan kepalanya dengan malu-malu.” Asma binti yazid
berkata, “aku menegur aisyah dan berkata, ambillah gelas itu dari tangan
rasulullah. Akhirnya, aisyah pun meraih gelas tersebut dan meminum isinya
sedikit.” (HR. Ahmad)
2.
Pengantin laki-laki
hendaknya meletakkan tangannya diatas ubun-ubun istrinya seraya mendoakan
baginya. Rasulullah SAW bersabda: “ apabila salah seorang dari kamu menikahi
perempuan atau membeli seorang hamba sahaya maka peganglah ubun-ubunnya, lalu
bacalah basmallah, serta doakanlah dengan doa berkah seraya mengucapkan, ‘Ya
Allah, aku memohon kebaikanya dan kebaikan tabi’atnya yang dia bawa dan aku
berlindung dari kejelekan dan kejelekan tabi’atnya yang dia bawa.” (HR. Abu
dawud, ibnu majjah, al-hakim, al-baihaqi)
3.
Hendaknya ia mengerjakan
sholat sunnah dua rakaat bersama istrinya.[16]
Larangan berhubungan ketika haid
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid.
Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh karena itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri dari perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu
ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang
–orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]: 222).[17]
E.
Hikmah Pernikahan
1)
Pernikahan merupakan lingkungan yang terbaik untuk
membangun dan menjalin ikatan rumah tangga, menjadi kehormatan diri, serta
menjaga diri dari perbuatan yang haram. Nikah adalah ketenangan dan kenyamanan,
karena dengan perkawinan akan tumbuh cinta kasih, serta kebahagiaan antara
suami istri.
2)
Nikah merupakan sarana terbaik dalam menghasilakan
keturunan, suasana persaudaraan, gootng royong, dan kasih sayang.
3)
Nikah merupakan saran terbaik dalam menyalurkan nafsu
seksual, dan melampiaskan keinginan yang bebas penyakit.
4)
Nikah dapat menciptakan keluarga yang baik sebagai
komponen terbentuknya tatanan masyarakat. Suami bertugas mencari rezeki
(bekerja), memberi nafkah dan memimpin keluarga. Sedangkan istri bertugas
mendidik anak, mengurus rumah tangga dan mengatur nafkah rumah tangga. Dengan
pembagian peran dan tanggung jawab dapat tercipta mayaraka yang baik an damai.
5)
Nikah dapat memuaskan insting keibuan dan kebapakan
yang meningkat dengan kehadiran anak-anaknya.[18]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum pernikahan yaitu wajib, bila takut terjerumus ke
dalam perzinahan dan sunnah, bila tidak takut terjerumus dan ingin menundanya.
Dalam
tata cara menikah, hendaknya didahului dengan khitbah atau peminangan, dengan
maksud supaya masing-masing pihak mengetahui pasangan yang akan menjadi
pendamping hidupnya. Kemudian dilanjutkan dengan sesie pernikahanmelalui akad
dengan memberikan mahar dan juga disertai dengan walimatul ursy. Dalam
melakukan pernikahan harus memenuhi syarat sebagai mana telah dijelaskan pada
penjelasan di atas.
Setelah
sahnya pernikahan, halal bagi seorang wanita dan laki-laki untung saling
memandang dan bersentuhan satu sama lain. Adab bertemu istri setelah
terlaksananya prosesi pernikhahan, hendaknya laki-laki memanjakan istrinya dengan
penuh kelembutan dan kassih sayang, seraya mendoakannya serta mengerjakan
sholat sunnah bersama. Namun ketika istri sedang haid, mereka dilarang untuk
berhubungan badan.
Terdapat
beberapa hikmah dalam pernikahan diantaranya adalah sarana terbaik dalam
menjalin kehidupan rumah tangga, menghasilkan keturunan, dan menghindarkan
kemaksiatan.
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zuhaili,
Wahbah. Tafsir Al-Wasith. Jakarta: Gema Insani, 2013.
Budiansyah, Ensiklopedi
Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Press, 2012.
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juzu XXII.
Jakart: Pustaka Panjimas, 1988.
M Yusuf, Kadar. Tafsir Ayat Ahkam. Jakarta:
Amzah, 2011.
Nizhan, Abu . Al-Qur’an Tematis. Bandung:
Mizan Media Utama, 2011.
Sahla, Abu. Buku Pintar Pernikahan.
Jakarta: Belanoor, 2011.
Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Shihab, M. Qurays. Tafsir A-Misbah:
Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Lentera
Hati, 2004.
[2]
Budiansyah, Ensiklopedi
Islam Al-Kamil (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2012), 1015.
[3]
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Wasith (Jakarta: Gema Insani,
2013), 718.
[4]
M. Qurays Shihab, Tafsir
A-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Penerbit Lentera Hati, 2004), 334.
[5]
Kadar M Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam (Jakarta:
Amzah, 2011)
[6]
Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu XXII
(Jakart: Pustaka Panjimas, 1988), 63.
[7]
Shihab, Tafsir A-Misbah., 33.
[8]
Al-Qur’an Terjemah, Mushaf Ayshah
[9]
Abu Nizhan, Al-Qur’an Tematis
(Bandung: Mizan Media Utama, 2011), 483.
[13]
Nizhan, Al-Qur’an Tematis.,
489.
[14]
Budiansyah, Ensiklopedi
Islam., 1034.
[16]
Abu Sahla dan Nurul Nazara, Buku
Pintar Pernikahan (Jakarta: Belanoor, 2011), 132-134.
[17]
Nizhan, Al-Qur’an Tematis.,
499.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar