Rabu, 22 Maret 2017

Penafsiran al-Qur'an menjelaskan pernikahan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral, bukan hanya sekedar membahas jasmani akan tetapi juga rohani. Walaupun manusia diciptakan berpasang-pasangan kita tidak boleh sembarangan dalam memilih pasangan dalam pernikahan.
Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku kepada setiap makhluk dan secara mutlak terjadi pada kehidupan binatang dan tumbuhan. Adapun pada manusia, Allah tidak membiarkannya berlaku liar dan mengumbar hawa nafsu seperti yang terjadi pada binatang. Akan tetapi, Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Yakni dengan pernikahan, secara syar’i yang menjadikan hubungan yang sakral. Didasari atas kerelaan, adanya serah terima, serta kelembutan dan kasih sayang keduanya.
Sehingga dengan perkawinan tersebut seperti nafsu seksual akan disalurkan secara benar dan dapat menjaga kelangsungan keturunan serta dapat menjaga kehormatan kaum hawa dari perilaku tidak senonoh. Dan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an tentang anjuran menikah, untuk itu, dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai pernikahan dan beberapa ayat yang menjelaskannya.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana definisi pernikahan?
2.      Bagaimana penafsiran Al-Qur’an menjelaskan nikah?
3.      Bagaimana cara melakukan pernikahan yang benar: pra-wedding and wedding?
4.      Bagaimana adab bertemu dengan istri dan sebelum jima’?
5.      Bagaimana hikmah pernikahan?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami definisi pernikahan?
2.      Untuk mengetahui dan memahami penafsiran Al-Qur’an menjelaskan nikah?
3.      Untuk mengetahui dan memahami cara melakukan pernikahan yang benar: pra-wedding and wedding?
4.      Untuk mengetahui dan memahami adab bertemu dengan istri dan sebelum jima’?
5.      Untuk mengetahui dan memahami hikmah pernikahan secara nyata?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
Nikah secara bahasa adalah berasal dari bahasa Arab al jam’u atau al dhamu yang artinya “kumpul”. Makna nikah juga bisa diartikan dengan aqdu al-zawaj yang artinya akad nikah. Adapun menurut syara: nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.
Para ahli fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis Zakiah Darajat yang memberikan definisi perkawinan sebagai berikut: “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya”.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Hukum Nikah
1)      Sunnah bagi orang yang mempunyai keinginan menikah dan tidak takut terjerumus dalam perzinaan bila harus menundanya. Hal tersebut sesuai maslahat kaum laki-laki, perempuan dan umat manusia secara umum.
2)      Wajib bagi seseorang yang merasa takut terjerumus kelembah perzinaan. Sehingga sepatutnya kedua calon mempelai harus berniat bahwa pernikahan mereka untuk menjaga diri agar tidak terjerumus pada perbuatan yang diharamkan Allah ta’ala. Dengan demikian hubungan seksual mereka berdua dicatat sebagai pahala keduanya.[2]

B.     Dalil Tentang Pernikahan
1.      QS. An-Nur: 32
وَأ نْكَحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّا لِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ َ يُغْنِهِمُ  الله مِنْ فَضْلِهِ وَالله وَاسِعٌ عَلِيمٌ  (٣٢)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتٰى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُونَ الْكِتَبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَنُكُم فَكَاتِبُوهُم اِنْ عَلِمْتُم فِيهِم خَيْرًا ۖ وَاٰتُوهُم مِن مَّالِ اللهِ الَّذِي اٰتٰكُمۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيٰتِكُم عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنَا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَاِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ اِكْرَهِهِنَّ غَفُرٌرَّحِيمٌ (٣٣)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya kamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha mengetahui (32). Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu memiliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran. Sedang mereka sendiri menginginkan kesucian. Karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha pengampun, maha penyayang setelah mereka dipaksa (33).”
a.      Asbabun Nuzul
Perlu diketahui bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an mempunyai asbabun nuzul. Dan pada ayat 32 ini tidak terdapat asbabun nuzulnya. Dan asbabun nuzul dari ayat ke 33 yaitu diceritakan bahwa seorang budak milik Huwaithib bin Abdul Uzza meminta akad kitabah kepadanya namun tuannya enggan untuk itu, lalu Allah menurunkan ayat ini. Selanjutnya Allah SWT melarang kaum mukminin dari pekerjaan haram. Allah SWT menyebutkan, jangan paksa budak-budak wanit kalian berzina baik yang menginginkan untuk menjaga diri dari perzinaan ataupun tidak dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan materi.
Sementara firman Allah swt, “sedang mereka sendiri menginginkan kesucian” (annur: 33) adalah batasan untuk menjelaskan kondisi yang ada dan menjelaskan kenyataan yang melatar belakangi turunnya ayat berdasarkanriwayat Ibnu Marduwih dari Ali r.a di masa Jahiliyah, mereka memaksa budak-budak wanita berzina untuk mendapatkan upahnya kemudian hal itu dilarang, dan ayat di atas turun.
b.      Penjelasan
                      Kandungan dari ayat ini adalah tentang kedudukan wali dalam pernikahan serta hikmah dari pernikahan itu sendiri. Ayat ini mengingatkan kembali salah satu kewajiban wali atau orang tua yaitu menikahkannya meskipun dalam keiskinan, karena Allah akan melapangkan Rezeki bagi mereka yang menikah dan juga larangan untuk berzina dan menjaga kesucian diri.[3]
          Sebagaimana sabda Rasulullah:
“dan kawinlah kamu dalam keadaan miskin, pasti Allah akan memampukan dan memperkaya kamu”
c.       Makna Mufrodat (kata)
                      Kata ( الْأَيَامَى ) al-ayama adalah bentuk jama’dari ayyimu yang berarti tidak mempunyai pasangan. Baik laki-laki maupun perempuan dan baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah serta yang sudah janda maupun yang duda.
                      Kata (صَّا لِحِين) shalihin, Ibnu ‘Asyrur memahaminya dalam arti kesalehan beragama lagi bertaqwa. Menurutny ayat ini seakan-akan berkata: “jangan sampai kesalehan dan ketaatan mereka beragama menghalangi untuk tidak membantu mereka menikah, dengan asumsi bahwa mereka dapat memelihara diri dari perzinahan dan dosa.
                      Kata (وَاسِعٌ)  wasi’ bermakna pada antonim kesulitan dan kesempitan. Dari sini lahir makna-makna seperti kaya, mampu, luas, dan lain sebagainya. Dalam Al-Qur’an kata ini ditemukan sebanyak sembilan kali, kesemuanya menjadi sifat Allah SWT. Konteks ayat-ayat yang menyifati Allah dengan sifat tersebut. Imam Ghazali berpendapat bahwa kata ini berkaitan dengan ilmu illahi yang meliputi segala sesuatu. Dengan memerhatikan konteks ayat diatas dapat dikatakan bahwa Allah Maha Luas Ilmu-Nya, sehingga mencakup segala sesuatu.
                      Ayat ini memberi janji dan harapan untuk memperoleh tambahan rezeki bagi mereka yang akan menikah, namun belum memiliki modal yang memadai. Sementara ulama menjadikan ayat ini sebagai bukti tentang anjuran menikah walau belum memiliki kecukupan. Perlu diketahui bahwa ayat ini bukan hanya ditujukan kepada mereka yang bermaksud menikah, tetapi juga kepada para wali.[4]
                      Kata (وَلْيَسْتَعْفِفِ) adalah sebuah perintah untuk menjauhkan diri, orang arab menyebutnya adalah menahan diri dari sesuatu yang tidak halal dan tidak baik. Dalam hal ini, kata tersebut menunjukkan bahwa larangan untuk berbuat maksiat dan perintah menjaga kesucian diri.
                      Kata (الْبِغَآءِ) berasal dari bagha yang secara harfiah diartikan kepada berbuat maksiat dan merupakan bentuk jama’nya بغايا yaitu pelacur sehingga dalam ayat ini  الْبِغَآءِ diartikan kepada melacur/zina.[5]
2.      Q.S. Ar-Rum: 21
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَياَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan diantara tanda-tandaNya adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan dari jenis kamu sendiri, supaya kamu tenang kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu mawadah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
a.      Asbabun Nuzul
                      Nama Ar-Rum telah dikenal sejak zaman Rasul Saw, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi melalui Ibn Abbas dan Niyar Ibn Akram al-Aslami.  Dalam Al-Qur’an dan tafsirnya, Surat Ar-Rum berarti Bngsa Romawi. Surat ini terdiri atas 60 ayat, dan termasuk golangan surah Makkiyah. Dinamakan Ar-Rum karena pada surat ini terdapat pemberitaan bangsa Romawi yang mulanya dikalahkan oleh Bangsa Persia, tetapi setelah beberapa tahun kemudian Kerajaan Ar-Rum dapat  menuntut bebas dan mengalahkan kerajaan Persia kembali.
b.      Penjelasan
                 Insan pertama di muka bumi ini adalah nenek moyang manusia yaitu Nabi Adam.  Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa tatkala Nabi Adam sedang tidur nyenyak seorang diri di dalam syurga Jannatun Na’im, Tuhan mencabut salah satu tulang rusuk Adam sebelah kiri, lalu dijelmakan menjadi seorang manusia (perempuan) dan menjadi temannya. Lalu mereka dikawinkan dan tumbuhlah rasa mwaddah (kasih sayang) serta mendapat rahmat dari Allah.[6]
                 Ayat diatas juga menunjuk kepada penciptaan pasangan dan bukti-bukti kuasa Allah mengenai disyariatkannya perkawinan atau pernikahan.
c.       Makna Mufrodat
                 Ulama menerjemahkan kata (أَزْوَاج) pada ayat ini dalam arti isteri-isteri. Kata (أَزْوَاج) merupakan bentuk jamak dari kata tunggal (زوج) yang berarti “siapa yang menjadikan sesuatu yang tunggal/satu menjadi dua dengan kehadirannya”. Atau dengan kata lain pasangan laki-laki atau perempuan. Dalam hal ini kata tersebut ditujukan kepada pasangan wanita karena bentuk feminim/muannast اليهاmenunjuk pada kata (أَزْوَاج). Walau disini ia berbentuk maskulin/mudzakar, yang dimaksud disini adalah pasangan dalam hal wanita/istri.
                 Kata (انفسكم) adalah bentuk jama’ dari kata nafs yang berarti jenis atau diri atau totalitas sesuatu. Pernyataan bahwa pasangan manusia diciptakan dari jenisnya menjadikan ulama menyatakan bahwa Allah tidak membolehkan manusia mengawini selain jenisnya. Dengan demikian, perkawinan antar lain jenis atau pelampiasan nafsu seksual melalui maksluk lain tidak dibenarkan oleh Allah. Di sisi lain, penggunaan kata anfus dan pernyataan Allah dalam QS An-Nisaa: 1 bahwa Allah menciptakan dari nafsin wahidah pasangannnya, mengandung makna bahwa suami isteri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafs/diri yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam cita dan harapannya, dalam gerak dan langkahnya.
                 Kata (تسكنوا) terambil dari kata (سكن) yaitu diam, tenang. Dari sini rumah dinamai sakan keran dia tempat memperoleh ketenangan. Pernikahan melahirkan ketenangan batin. Allah mensyari’atkan bagi manusia perkawinan, agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa manusia itu mereda dan memperoleh ketenangan. Itulah maksud kata li taskunnu ilaiha.
                 Kata (مودّة) bisa diartikan sebagai cinta atau kasih sayang. Pemilik sifat ini menjadikannya tidak rela bila pasangannya disentuh oleh sesuatu yang buruk, dia bahkan bersedia menampung keburukan itu bahkan mengorbankan diri demi pasangannya. Sementara ulama menjadikan tahap (رحمة) rahmat pada suami isteri lahir bersama lahirnya anak. Antara mawaddah dan rahmat merupakan anugerah Allah yang sangat nyata.[7]
3.      QS. An-Nisa’: 1
                 Selain dari kedua surat diatas, mengenai perkawinan juga dijelaskan dalam Q.S An-Nisaa ayat 1 yang menerangkan bahwa adanya manusia di bumi ini karena diciptakannya Siti Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam, kemudian mereka dinikahkan/dikawinkan, dari pernikahan mereka lahirlah manusia selanjutnya seperti kita.
يَاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَ خَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَنِّسَاءًۚ وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْاَرْحَامَ اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannnya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (perihalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”[8]

C.    Tata Cara Melakukan Pernikahan dalam Islam ( Pra-wedding and wedding)
1.      Pra-wedding
                  Khitbah (Peminangan)
                 Lamaran atau meminang merupakan langkah awal dari suatu pernikahan. Hal ini telah di syari’atkan oleh Allah sebelum diadakannya akad nikah antara suami istri. Dengan maksud supaya masing-masing pihak mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 235 yang artinya:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, maka janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah [2]: 235).[9]            
1)        Disunnahkan seorang pria yang izin meminang perempuan, melihat bagian-bagian tubuhnya yang diperbolehkan yang dapat membuatnya tertarik menikahinya. Tapi tidak boleh berduaan (khalwah) dan harus didampingi pihak keluarga perempuan, tidak boleh berjabat tangan dengannya, atau menyentuh anggota tubuhnya, tidak boleh menyebarkan apa yang dilihat darinya. Begitu pula dengan hal nya dengan seorang perempuan, hendaknya melihat calon peminangnya juga. Bila si pria sulit melihat calon pinangannya secara langsung, boleh mengutus seseorang yang dapat dipercaya untuk melihatnya. Setelah itu menginformasikan kondisi atau sifat perempuan tersebut.
2)        Dilarang tukar-menukar foto saat melamar dan dalam kesempatan lain. Dan seorang pria diharamkan melamar perempuan saudaranya, kecuali bila ikatan tunangan sudah dilepaskan atau mendapatkan izin dari si peminang sebelumnya. Dan bila dia tetap melamar perempuan pinangan orang pertama, akadnya syah akan tetapi berdosa karena telah melanggar perintah Allah dan Rasulnya.
3)        Wa     li perempuan wajib berusaha menikahkannya dengan pria yang sholeh. Seseorang dibolehkan menawarkan anak perempuan atau saudara perempuannya kepada orang-orang sholeh untuk dinikahinya.
4)        Haram secara terang-terangan meminang perempuan yang berada dalam masa idah suaminya yang meninggal. Tapi boleh meminang dengan ungakapan kiasan, seperti dengan ucapan, “aku mencintai orang seperti kamu,” kemudian dijawabnya, “tidak ada tipe orang sepertimu yang tertolak.”
5)        Boleh mengungkapkan pinangan baik secara terang-terangan maupun kiasan terhadap perempuan yang berada dalam idah yang dicerai suaminya dengan talak bain bukan talak tiga, seperti talak raj’i. Akan tetapi haram bila perempuan tersebut masih berada dalam masa idah talak raj’i.[10]
2.      Wedding
a.      Akad Nikah
ü  Rukun Akad Nikah
1)      Kedua mempelai terbebas dari segala penghalang keabsahan nikah. Seperti hubungan persusuan (radha’), perbedaan agama dan sebagainya.
2)      Ijab, yakni ucapan wali pengantin perempuan atau orang yang mewakilinya denagn ucapan, “Aku nikahkan kamu.” Atau “Aku kawinkan kamu.” Atau “Aku serahkan si fulana kepadamu.” Dan redaksi yang lain.
3)      Qabul, yakni ucapan pengantin pria atau orang yang menggantikan kedudukannya dengan ucapan, “Saya terima nikah ini.” Dan ucapan lainnya. Bila terjadi ijab dan qabul maka akad pernikahannya syah.[11]
ü  Syarat Nikah
1)        Penentuan kedua mempelai
2)        Persetujuan kedua mempelai
3)        Wali. Seorang wanita tidak boleh menikah tanpa wali. Disyaratkan wali harus laki-laki, merdeka, baligh, berakal, rasyid (cerdas), serta disyaratkan agama. Penguasa berhak menikahkan perempuan kafir yang tidak mempunyai wali.
Urutan wali:
a)         Ayah si perempuan berhak menikahkan anaknya
b)        Orang yang diwasiatkan menikahkan
c)         Kakek dari ayahnya
d)        Anak laki-laki perempuan
e)         Saudara laki-laki si perempuan
f)         Paman
g)        Saudara terdekat secara keturunan
h)        Penguasa
4)        Persaksian dalam akad nikah. Pernikahan tidak syah kecuali disaksiakan oleh dua orang saksi yang adil, dan keduanya laki-laki yang sudah mukallaf.
5)        Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi syahnya perkawinan, baik dari sudut nasab, atau sebab-sebab tertentu seperti radha’ (persusuan) dan perbedaan agama.
                    Bila kerabat perempuan terdekat menolak menjadi wali, atau belum berhak menjadi wali atau pergi yang tidak mungkin kembali, maka yang menikahkan adalah orang yang pada urutan wali setelahnya.
                    Nikah tanpa wali tidak syah, sehinga hakim wajib membatalkannya, atau menceraikan dari suaminya. Bila suami telah melakukan hubungan badan dengan istri, dengan akad yang fasid (tidak syah), maka istri berhak mendapatkan mahar yang setara dengannya.
                    Kafaah (selevel) yang dianggap pada suami istri adalah pada masalah agama dan status merdeka. Bila wali menikahkan perempuan terhormat dengan laki-laki amoral (fajir), atau perempuan merdeka seorang budak, maka nikahnya sah. Tapi perempuan tersebut boleh menentukan pilihan antara tetap menjadi istri atau membatalkan nikahnya.[12]
b.      Kewajiban Mahar
    Islam mengangkat derajat perempuan dan memberikan hak kepemilikannya. Sehingga mewajibkan menerima mahar saat menikah, dan menjadikan mahar sebagai kewajiban bagi suami untuk menghormati perempuan dengan memberikan mahar tersebut. Mahar merupakan hak bagi perempuan dan kewajiban suami untuk membayarnya.
 “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. Al-Nisa’: 4) [13]
    Disunnahkan meringankan mahar seorang perempuan dan mempermudah maharnya. Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling murah. Mahar yang mahal dapat menyebabkan suami enggan menikahi seorang perempuan. Dan diharamkan kadar mahar yang berlebih-lebihan, dan memberatkan calon suami sehingga perlu meminjam dan meminta-minta.[14]
c.       Walimatul ‘Urs (Resepsi Pernikahan)
            Walimatul ‘urs adalah jamuan makan yang menghadirkan para undangan disebuah pernikahan. Walimah merupakan sunnah, yang diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut.
            Disunnahkan dalam acara walimah tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik berasal dari kaum fakir maupun terpandang.[15]
D.    Adab bertemu istri dan sebelum jima’
            Saat pertama kali pengantin laki-laki menemui istrinya setelah akad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal berikut:
1.      Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan misalnya dengan memberikan minum atau sesuatu yang lainnya yang dapat memancing perasaan cinta. Hal ini berdasarkan hadist asma binta yazid binti as-sakan ra, dia berkata, “aku merias aisyah untuk rasulullah. Setelah itu aku datangi dan aku panggil rasulullah SAW supaya menghadiahkan sesuatu kepada aisyah. Pada waktu itu rasulullah diberikan segelas susu. Setelah rasulullah minum, gelas tersebut rasulullah berikan kepada aisyah. Namun, aisyah menundukkan kepalanya dengan malu-malu.” Asma binti yazid berkata, “aku menegur aisyah dan berkata, ambillah gelas itu dari tangan rasulullah. Akhirnya, aisyah pun meraih gelas tersebut dan meminum isinya sedikit.” (HR. Ahmad)
2.      Pengantin laki-laki hendaknya meletakkan tangannya diatas ubun-ubun istrinya seraya mendoakan baginya. Rasulullah SAW bersabda: “ apabila salah seorang dari kamu menikahi perempuan atau membeli seorang hamba sahaya maka peganglah ubun-ubunnya, lalu bacalah basmallah, serta doakanlah dengan doa berkah seraya mengucapkan, ‘Ya Allah, aku memohon kebaikanya dan kebaikan tabi’atnya yang dia bawa dan aku berlindung dari kejelekan dan kejelekan tabi’atnya yang dia bawa.” (HR. Abu dawud, ibnu majjah, al-hakim, al-baihaqi)
3.      Hendaknya ia mengerjakan sholat sunnah dua rakaat bersama istrinya.[16]
Larangan berhubungan ketika haid
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang –orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah [2]: 222).[17]

E.     Hikmah Pernikahan
1)      Pernikahan merupakan lingkungan yang terbaik untuk membangun dan menjalin ikatan rumah tangga, menjadi kehormatan diri, serta menjaga diri dari perbuatan yang haram. Nikah adalah ketenangan dan kenyamanan, karena dengan perkawinan akan tumbuh cinta kasih, serta kebahagiaan antara suami istri.
2)      Nikah merupakan sarana terbaik dalam menghasilakan keturunan, suasana persaudaraan, gootng royong, dan kasih sayang.
3)      Nikah merupakan saran terbaik dalam menyalurkan nafsu seksual, dan melampiaskan keinginan yang bebas penyakit.
4)      Nikah dapat menciptakan keluarga yang baik sebagai komponen terbentuknya tatanan masyarakat. Suami bertugas mencari rezeki (bekerja), memberi nafkah dan memimpin keluarga. Sedangkan istri bertugas mendidik anak, mengurus rumah tangga dan mengatur nafkah rumah tangga. Dengan pembagian peran dan tanggung jawab dapat tercipta mayaraka yang baik an damai.
5)      Nikah dapat memuaskan insting keibuan dan kebapakan yang meningkat dengan kehadiran anak-anaknya.[18]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                             Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum pernikahan yaitu wajib, bila takut terjerumus ke dalam perzinahan dan sunnah, bila tidak takut terjerumus dan ingin menundanya.
                  Dalam tata cara menikah, hendaknya didahului dengan khitbah atau peminangan, dengan maksud supaya masing-masing pihak mengetahui pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya. Kemudian dilanjutkan dengan sesie pernikahanmelalui akad dengan memberikan mahar dan juga disertai dengan walimatul ursy. Dalam melakukan pernikahan harus memenuhi syarat sebagai mana telah dijelaskan pada penjelasan di atas.
                  Setelah sahnya pernikahan, halal bagi seorang wanita dan laki-laki untung saling memandang dan bersentuhan satu sama lain. Adab bertemu istri setelah terlaksananya prosesi pernikhahan, hendaknya laki-laki memanjakan istrinya dengan penuh kelembutan dan kassih sayang, seraya mendoakannya serta mengerjakan sholat sunnah bersama. Namun ketika istri sedang haid, mereka dilarang untuk berhubungan badan.
                  Terdapat beberapa hikmah dalam pernikahan diantaranya adalah sarana terbaik dalam menjalin kehidupan rumah tangga, menghasilkan keturunan, dan menghindarkan kemaksiatan.





DAFTAR PUSTAKA

Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Wasith. Jakarta: Gema Insani, 2013.
Budiansyah,  Ensiklopedi Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Press, 2012.
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juzu XXII. Jakart: Pustaka Panjimas, 1988.
M Yusuf, Kadar. Tafsir Ayat Ahkam. Jakarta: Amzah,  2011.
Nizhan, Abu . Al-Qur’an Tematis. Bandung: Mizan Media Utama, 2011.
Sahla, Abu. Buku Pintar Pernikahan. Jakarta: Belanoor, 2011.
Sahrani, Sohari. Fikih Munakahat.  Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Shihab, M. Qurays. Tafsir A-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Lentera Hati,  2004.



[1] Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), 7.
[2] Budiansyah,  Ensiklopedi Islam Al-Kamil (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2012), 1015.
[3] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith  (Jakarta: Gema Insani, 2013), 718.
[4] M. Qurays Shihab, Tafsir A-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an  (Jakarta: Penerbit Lentera Hati,  2004), 334.
[5] Kadar  M Yusuf, Tafsir Ayat Ahkam (Jakarta: Amzah,  2011)
[6] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu XXII (Jakart: Pustaka Panjimas, 1988),  63.
[7] Shihab, Tafsir A-Misbah.,  33.
[8] Al-Qur’an Terjemah,  Mushaf Ayshah
[9] Abu Nizhan, Al-Qur’an Tematis (Bandung: Mizan Media Utama, 2011), 483.
[10] Budiansyah,  Ensiklopedi Islam ., 1017.
[11] Ibid., 1018.
[12] Budiansyah,  Ensiklopedi Islam ., 1020.
[13] Nizhan, Al-Qur’an Tematis., 489.
[14] Budiansyah,  Ensiklopedi Islam., 1034.
[15] Ibid., 1035.
[16] Abu Sahla dan Nurul Nazara, Buku Pintar Pernikahan (Jakarta: Belanoor, 2011), 132-134.
[17] Nizhan, Al-Qur’an Tematis., 499.
[18] Budiansyah, Ensiklopedi Islam., 1014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertifikat Essay